Idris pun menerangkan, pada jaman Gubernur Jabar Heryawan, karena sudah menjadi perumahan, maka catatan Setu dilokasi tersebut dihilangkan dari peta Setu di kota Depok.
“Agar Perda RTRW di sahkan gubernur, termasuk yang di Limo Krukut. Masih ada Setu yang masuk dalam catatan aset negara, masih jadi Setu,” ucap Idris.
Untuk menyelesaikan persoalan banjir di lokasi tersebut, Wali Kota akan melihat kemampuan Fiskal Kota Depok.
“Nanti dilihat kajian fiskal, bila mungkin bisa di kaji untuk keperluan BTT. Karena tahun ini anggarannya sudah tidak mungkin bisa, masih ada buat 2025, untuk penyelesaian banjirnya bukan turapnya, termasuk embung air,” pungkasnya. (**).