oleh Maryono*
UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur tugas Kepala Daerah ysng utamanya mengatur urusan pemerintahan, Wakil Kepala Daerah tugasnya membantu dan memberi saran kepada Kepala Daerah. Jadi kegagalan dalam urusan mengatur pemerintahan daerah tanggung jawab Kepala Daerah.
Tanggung jawab itu dalam segala urusan pemerintahan daerah, yang antara lain pelayanan Birokrasi Pembangunan infrastrukutur ekonomi, pendidikan, kesehatan serta fasilitas penunjang lainnya. Apabila ada isu kampanye tentang kegagalan pemerintahan, maka warga perlu mengetahui itu tanggung jawab siapa.
Pilkada Depok 2020, terkait tugas pokok dimaksud UU No. 23 tahun 2014, justru menarik karena head to head antara Walikota dan Wakilnya.
Walikota sekarang menjadi Calon Walikota dalam Pilkada 2020 diusung PKS, PPP, Demokrat = 17 Kursi, dan Wakil Walikota sekarang juga jadi calon walikota yang diusung Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PAN, dan PSI = 33 Kursi.
Dari perolehan suara Pilkada 2010, 2015 relatif PKS punya suara solid didukung pemilihnya yang militan, bisa dikatakan kemungkinan golput sangat rendah. Justru bila warga banyak yang golput, seperti PILKADA 2015, 46%, maka yg punya pemilih militan yang diuntungkan.
Inilah tantangan bagi kontestan rivalnya, walaupun didukung koalisi partai lebih banyak belum tentu linier dengan pemilihnya. Oleh karena itu, gerbong panjang perlu sinergi membangun hubungan yang produktif untuk memenangkan calonnya.