Aneh Ketua DKM Nurul Ikhwan RW 19 Abadijaya, SK Lama Belum Di Cabut Sudah Melantik Pengurus Baru Tanpa Musyawarah

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

Namun beberapa oknum yang juga masuk dalam grup tersebut justru melaksanakan musyawarah sendiri, tanpa melibatkan pengurus inti dan tanpa bersurat ke DMI Kelurahan. Penerbitan SK itulah yang dinyatakan tidak sah oleh Pengurus lama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena dianggap bermasalah dan tidak ada titik temu di antara kedua pihak, mengadakan forum diskusi terlebih dahulu dan menunjuk pihak netral juga tidak hasilnya.

“Anehnya, yang buat berita acara pelantikan SK nya yang tanda tangan Ketua, jadi SK DMI Kecamatan ilegal karena ga ada tanda tangan Sekretaris,” ungkap Hakim rasa kecewanya, tidak ada tanda tangannya.

Karena itu pengurus yang belum di cabut SKnya itu menyampaikan keberatan dan meminta orang yang ditunjuk Ketua tersebut diganti dengan orang yang netral. Namun permintaan tersebut tidak digubris. Seminggu berselang, SK kepengurusan DKM diterbitkan oleh DMI Kecamatan.

“Oleh sebab itu kami meminta Ketua DMI Kota Depok untuk turun tangan menangani permasalahan ini, yang seharusnya DMI Kecamatan menjadi orang tengah, kami anggap sudah tidak fair dalam menyelesaikan permasalahan, kalau memang ingin tegas sesuai AD/ART DMI,” cetusnya.
“Itu SK yang sudah dibuat tidak sah,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Sekretaris DMI Kecamatan Sukmajaya H. Enceng Adisaputra, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan masukan dan melaksanakan tahapan sesuai ketentuan sebelum menerbitkan SK. Terkait dugaan nepotisme, ia justru mempertanyakan hal tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com