Menurut Abdul Hakim, belum pernah melaksanakan musyawarah. Alhasil DKM mengusulkan susunan pengurus ke DMI Kecamatan, ini dinyatakan tidak sah oleh sekretaris saat ini. Parahnya lagi tanpa diadakan musyawarah yang sah, malah sudah diterbitkan SK.
“Awalnya saya yang merupakan Sekretaris periode 2021-2026, sudah menyiapkan pelaksanaan musyawarah. Lalu meminta pengurus yang lain untuk membuat grup WhatsApp, agar merangkul seluruh pengurus ini untuk melaksanakan musyawarah,” ujarnya.
Namun beberapa oknum yang juga masuk dalam grup tersebut justru melaksanakan musyawarah sendiri, tanpa melibatkan pengurus inti dan tanpa bersurat ke DMI Kelurahan. Penerbitan SK itulah yang dinyatakan tidak sah oleh Pengurus lama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, karena dianggap bermasalah dan tidak ada titik temu di antara kedua pihak, mengadakan forum diskusi terlebih dahulu dan menunjuk pihak netral juga tidak hasilnya.
“Anehnya, yang buat berita acara pelantikan SK nya yang tanda tangan Ketua, jadi SK DMI Kecamatan ilegal karena ga ada tanda tangan Sekretaris,” ungkap Hakim rasa kecewanya, tidak ada tanda tangannya.
Karena itu pengurus yang belum di cabut SKnya itu menyampaikan keberatan dan meminta orang yang ditunjuk Ketua tersebut diganti dengan orang yang netral. Namun permintaan tersebut tidak digubris. Seminggu berselang, SK kepengurusan DKM diterbitkan oleh DMI Kecamatan.
“Oleh sebab itu kami meminta Ketua DMI Kota Depok untuk turun tangan menangani permasalahan ini, yang seharusnya DMI Kecamatan menjadi orang tengah, kami anggap sudah tidak fair dalam menyelesaikan permasalahan, kalau memang ingin tegas sesuai AD/ART DMI,” cetusnya.
“Itu SK yang sudah dibuat tidak sah,” ungkapnya.