“Dari pertama saya juga kaget setelah musyawarah ingin menyempurnakan DKM dengan menerbitkan AD/ART DKM, kok ada kumpul kumpul seperti itu yang menyudutkan saya dan rekan rekan pengurus inti waktu itu,” ungkap Hakim yang juga sebagai Ketua DMI Kelurahan Abadijaya.
Ia menambahkan, pelantikan tersebut dianggap tidak sah, maka rekomendasi tersebut pun tidak berlaku. Pihaknya juga tidak pernah menandatangi SK yang baru selain SK Kepengurusan DKM yang lama.
“Kurang Transparan, Pengurus DKM Masjid Nurul Ikhwan main dirombak. Saya juga orang terdzolimi, dari pertama sudah bentrok dan protes, saya itu malah susah dari awal,” katanya.
Menurut Abdul Hakim, belum pernah melaksanakan musyawarah. Alhasil DKM mengusulkan susunan pengurus ke DMI Kecamatan, ini dinyatakan tidak sah oleh sekretaris saat ini. Parahnya lagi tanpa diadakan musyawarah yang sah, malah sudah diterbitkan SK.
“Awalnya saya yang merupakan Sekretaris periode 2021-2026, sudah menyiapkan pelaksanaan musyawarah. Lalu meminta pengurus yang lain untuk membuat grup WhatsApp, agar merangkul seluruh pengurus ini untuk melaksanakan musyawarah,” ujarnya.