Wujudkan Masyarakat Sehat Kelurahan Bojongsari Baru Lakukan Pembinaan 10 Tatanan Kelurahan Sehat

DEPOKUPDATE.ID, BOJONGSARI – Aparatur Kelurahan Bojongsari Baru Kecamatan Bojongsari Kota Depok menggelar pembinaan tatanan Kelurahan sehat, (10 tatanan) dengan mengusung tema Menuju Masyarakat yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

Pembinaan 10 tatanan sehat ini dihari pertama di buka sekel Samsuri, dengan menghadirkan narasumber dari Puskesmas Bojongsari dan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) Bojongsari baru, ketua Anwar.

Aula kantor Kelurahan Bojongsari Baru kembali bergeliat. Kali ini aula tersebut kembali digunakan untuk beberapa kegiatan, salah satunya kegiatan sosialisasi dan pembinaan.

Lurah Bojongsari Baru Syarifudin, SE,

Dalam sosialisasi pembinanaan terkait tatanan masyarakat sehat di Kelurahan Bojongsari baru. Sekitar 90 peserta mengkuti acara tersebut, diantaranya RT, RW Pokja Sehat dan kader PKK.

Puluhan peserta begitu antusias mendengarkan materi yang diberikan Ka UPT Puskesmas Bojongsari Dr. Profira Brialiandini. Kegiatan dilakukan selama tiga hari, untuk wujudkan 10 Indikasi Tatanan Masyarakat Sehat.

Dr. Profira berdiri meraih mic yang diletakkan di mejanya. Pertama, dia menyapa dan mengucap salam kepada peserta yang hadir dalam kegiatan itu.

Dalam kegiatan tersebut, Lurah Bojongsari Baru Syarifudin, SE, menyatakan jika setiap kota harus terpenuhi 10 tatanan, yaitu kawasaan permukiman, sarana dan prasarana, kehidupan masyarakat sehat yang mandiri dan ketahanan pangan, kawasan pasar dan kawasan pendidikan.
“Ke-10 tatanan ini harus terpenuhi, agar kehidupan masyarakat yang sehat bisa terwujud,” kata Syarifudin, Kamis (10/11/2022), di kantornya.

Kemudian, kehidupan sosial yang sehat dan penanggulangan bencana, tatanan transportasi massal dan tertib lalu lintas di jalan raya, kawasan perkantoran dan perindustrian UMKM, kawasan pariwisata, kawasan rumah ibadah, dan smart city.
“Jadi 10 tatanan itu kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahui,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com