Wujud Apresiasi, Pemkot Depok Beri Penghargaan kepada 50 Wajib Pajak Taat dan Teladan

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, teladan kepada badan wajib pajak (WP) dan pribadi, kemudian untuk kelurahan, tiga RT, tiga RW, serta tiga pejabat pembuat akte tanah (PPAT), tahun 2023.

Hal ini merupakan bagian dari apresiasi sekaligus upaya untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran semua pihak dalam membayar pajak.

Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak perorangan, wajib pajak badan usaha, perangkat daerah layanan retribusi dan pengelola dana alokasi khusus, badan usaha milik daerah, pihak ketiga pemanfaatan aset, atas kepatuhan membayar pajak dan pengelola pendapatan daerah lain tahunan.

“Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah yaitu lembaga restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta Kelurahan dan Kecamatan yang taat membayar pajak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri usai acara Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2023 di Aula Baleka lantai 10, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Supian mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Depok menaruh harapan besar kepada BKD Kota Depok untuk terus menggali potensi pajak sebanyak-banyaknya. Karena sumber pendapatan Kota Depok berasal dari perolehan pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Kita bukan Kota yang memiliki sumber daya alam, yang kita miliki adalah bonus demografi, dan bonus demografi kita sudah mencapai tingkat yang lumayan padat. Andalan kita adalah dari kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Supian.

Bang Supian menuturkan, loyalitas WP sangat bergantung pada kepercayaan. Baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak. “Setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada yang menjadi bagian mensupport penerimaan pajak daerah Kota Depok sehingga target-target pajak kita tercapai dan sekali lagi terimakasih untuk semua,” lanjutnya,

Sementara itu Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP mengacu pada beberapa aspek, misalnya bayar tepat waktu dan tepat jumlah, berdasarkan sistem, dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan. 

“Mereka yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan mendorong pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Wahid.

Kriteria pemenang menurut Wahid, antara lain Kecepatan dan Ketepatan waktu membayar Pajak, PPAT Kooperatif dengan transaksi terbanyak, serta pejabat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan yang memberikan dukungan terbaik dalam proses pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah Kota Depok.

“Kita berikan kepada total lebih dari 50 pemenang dengan 19 Kategori yaitu Wajib Pajak PBB-P2 dengan 5 kategori, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dengan 3 Kategori, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Air Tanah, PPAT, Kelurahan terbaik, Kecamatan terbaik, RT, RW serta pembantu kolektor terbaik,” tutur Wahid. 

Keberhasilan capaian target penerimaan pajak yang diperoleh Kota Depok adalah hasil kolaborasi dari berbagai stakeholder yang telah berupaya mensupport penerimaan pajak Kota Depok.

“Kolaborasi yang telah dilakukan dalam upaya meyakinkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban dalam membayar pajak, kemudian camat dan lurah yang telah mendistribusikan PBB ke masyarakat, mensosialisasikan pentingnya pajak, karena ini menjadi sumber utama dari pembiayaan Pemerintah Kota Depok,” tuturnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com