Uji Coba Program PKG di Puskesmas Beji Berjalan Lancar

Reporter: YN
Editor: PRM
Warga Beji Timur menjadi salah satu peserta uji coba Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas Beji.
Warga Beji Timur menjadi salah satu peserta uji coba Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas Beji.

BEJI,depokupdate.id – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang akan diimplementasikan secara nasional pada Februari 2025 mulai diuji coba di Kota Depok, Senin (13/01/2025).

Puskesmas Beji menjadi lokasi uji coba program unggulan pemerintah pusat ini dan berjalan lancar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, dalam uji coba tersebut, lima peserta dari berbagai kelompok usia mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan gratis. Peserta terdiri dari satu balita, dua orang dewasa dan dua lansia.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menguji alur pelayanan, jenis pemeriksaan berdasarkan kelompok usia, waktu pelayanan, serta sistem pencatatan dan pelaporan,” jelasnya.

Mary mengungkapkan, Dinkes Kota Depok telah menghitung kebutuhan layanan berdasarkan jumlah penduduk yang mencapai 2,1 juta jiwa, dengan 38 puskesmas yang beroperasi.

Masing-masing puskesmas diperkirakan akan melayani sekitar 170–180 orang per hari jika program ini sudah berjalan.

BACA JUGA:  Camat Limo Himbau Warga Waspadai Musim Penghujan

“Selain di puskesmas, pemeriksaan juga dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Dengan adanya keterlibatan seluruh puskesmas di Kota Depok, diharapkan program PKG dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami melihat masyarakat antusias terhadap program ini. Persiapan matang terus kami lakukan agar layanan PKG dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan rutin di puskesmas,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait