SUKMAJAYA, depokupdate.id – Terkait dugaan Bangunan yang melanggar garis sempadan, Pengawas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Depok turun langsung ke lapangan. Hal ini dikarenakan peran pemerintah sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta memastikan kelayakan bangunan.
Pengawasan yang ketat, langkah-langkah tegas dari Pemerintah Kota Depok ini perlu kita apresiasi
Seperti halnya dengan Kasno Ketua LSM Kapok, dirinya sangat mengapresiasi kinerja pengawasan Pemkot Depok terkait Bangunan yang dijadikan outlet atau kios roti yang berada di Jalan Raya Bogor Simpangan Depok, tepatnya di RW 20 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya yang diduga telah melanggar Garis Sempadan.
“Subahanallah Walhamdulillah, ucapan syukur tak terhingga kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok, terutama kepada Bapak Suriyana, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Depok, atas respons dan tindakan cepatnya dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ujar Kasno, Senin (18/03/2024)
Lebih lanjut Kasno mengatakan bahwa terkait pembangunan bangunan ruko Outlet Holland Bakery Simpangan Depok, kami melihat pemerintah setempat tidak hanya bersikap reaktif, namun juga proaktif dalam menjaga ketertiban dan kualitas lingkungan.
“Tindakan investigasi yang turun langsung ke lapangan serta pemberian surat teguran sebagai tindak lanjut pertama adalah langkah yang patut diapresiasi,” tuturnya.
“Karena tindakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menghadirkan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakatnya. Kami sangat menghargai upaya mereka dalam menjaga standar pembangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasno memaparkan bahwa, berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi.
“Bangunan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan,” beber Kasno.
“Sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suri tauladan yang baik, bukan malah sebaliknya,” tandas Kasno.
Menurutnya, Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
” Ini wajib dibongkar,” tegasnya.
Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen,” tutur Kasno.
“Kami menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan dan memberikan solusi yang tepat demi kebaikan bersama. Bravo Pemkot Depok, semoga langkah-langkah positif ini terus berlanjut dan memberikan dampak yang nyata bagi kemajuan Kota Depok ke depannya,” tutup Ketua LSM KAPOK.