depokupdate.id, Depok – Demi menyehatkan warganya. Pemkot Depok terus berupaya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengingat implementasi Perda KTR kawasan tanpa Rokok masih rendah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Tim Pembina KTR dan OPD lainnya dalam penerapan dan penegakan Perda KTR.
Kemudian meningkatkan peran serta dan peran aktif Tim Pembina KTR dan OPD lainnya dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan wewenangnya secara mandiri dan meningkatkan komitmen dan dukungan pimpinan OPD dalam menerapkan Perda KTR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerapkan aturan dan upaya yang masif dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat. Salah satunya dengan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tujuh tatanan.
Dalam penerapannya, Bang SS sapaan Supian Suri mengatakan, diperlukan penguatan Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR oleh masing-masing perangkat Daerah.
“Pencegahan dan pengawasan KTR ini dilakukan oleh seluruh perangkat Daerah, termasuk juga di Kecamatan dan Kelurahan,” kata Sekda saat menghadiri acara Penguatan Tim Satgas KTR pada Perangkat Daerah (PD) di Ruang Rapat Edelweis Lantai 5 Gedung Balaikota Depok, Selasa (13/02/2024).
“Maka perlu sinergi dan dukungan dari seluruh komponen dalam penerapan KTR,” tuturnya
Bang SS yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok meminta kepada seluruh Tim Satgas KTR pada perangkat Daerah untuk melakukan sidak secara rutin. Kemudian membuat laporan selama satu bulan terkait kepatuhan pegawai.
“Kita fokus dulu di Dinas, Kecamatan dan Kelurahan, agar supaya peduli tidak merokok bisa sedikit demi sedikit teratasi,” paparnya.
Selain itu, tambah Bang SS, juga diperlukan upaya penertiban kepada sejumlah toko rokok elektrik atau vape. Pasalnya, saat ini sudah banyak iklan rokok elektrik di Kota Depok.
“Jadi harapannya peran Tim Satgas KTR ini bisa optimal. Karena tantangan kedepannya terkait rokok ini semakin berat, terlebih adanya rokok elektrik,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, 16 lokus Kelurahan itu dipilih karena mencapai angka tertinggi. Apalagi, asap rokok juga berkontribusi besar terhadap terjadinya stunting.
“Kami memilih 16 lokus kelurahan dengan angka stunting tertinggi, karena rokok juga sebagai salah satu faktor risiko penting yang berkaitan dengan stunting,” sebut dia.
“Selanjutnya, wilayah tersebut diberlakukan larangan merokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar dia. (**).