Sampah mengapung di Aliran Samping TPS Pasar Kemirimuka Sering Banjir, KPPKMD Pake Dana Swadaya Tutup Saluran Air Pake Paving Blok

DEPOKUPDATE.ID, KEMIRIMUKA – Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka, (KPPKMD) Depok, menyingkirkan sampah yang di kali dekat tempat pembuangan sampah (TPS). Sampah memang cukup banyak mengapung di kali tersebut.

Kali ini KPPKMD tanpa bantuan dari Pemerintah terus melakukan upaya agar saluran air tersebut tetap mengalir dan sampah tidak bisa masuk ke saluran air.

Ketua KPPKMD pakde Karno Sumardo mengatakan, normalisasi saluran dibangun tertutup dengan blok beton agar lingkup sampah bersih dan rapi, menurutnya panjang 160 × 50 meter bisa buka tutup, wilayah barat dan wilayah normalisasi irigasi timur panjang 50 × 1 meter,
“Itu memang sering banyak yang nyangkut di kali akibat banyak sampah di saluran, maka kita dari para pedagang iuran bangun normalisasi kali,” kata Karno Sumardo, Minggu (20/11/2022) saat istirahat di upt pasar kemirimuka.

Menurut pria yang akrab pakde Karno ini KPPKMD berinisiatif menggelar gotong-royong untuk memperbaiki saluran air sering mampet. Paving block yang pasang di trotoar, Ukuran 10 x 20 cm. Block beton 50 x 160.

Bahkan tak tanggung-tanggung, dirinya menyebut perbaikan saluran tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp 30 Juta, belum perbaikan gorong-gorong pertigaan diwilayah pasar dari play over 24 juta dan perbaikan saluran diparkir timur, 17 juta, masih banyak yang belum dirinci.
“Naah itulah selama ini KPPKMD sudah banyak mengeluarkan dana untuk perbaikan, belum perbaikan kantor UPT 86 juta, perbaikan Pos Tibsar, 24 juta, belum yang lain lain jumlah total 178 juta, inilah bukti kepedulian KPPKMD kepada Pemerintah Kota Depok,” ungkap pakde Karno, sambil mengeluhkan PUPR tak kunjung menjawab dan merespon surat yang sudah tiga kali layangkan kepada institusi tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com