PPP Gagal Buktikan Gugatan Pemilu 2024 di Dapil 5 Depok, PKS Menang di MK

by: YN
editor: PRM

TAPOS, depokupdate.id – DPD PKS Kota Depok mensyukuri kemenangan atas gugatan kursi ketiga di Dapil 5 Cilodong Tapos, Selasa (21/05/2024).

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari Suhartoyo (Ketua Majelis Hakim), Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M.Guntur Hamzah, anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menolak eksepsi dari penggugat terhadap kursi ketiga milik PKS.

Dengan Amar Putusan, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Hal tersebut di katakan salah seorang Politisi PKS Senior H. Bambang Sutopo.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah doa dari teman-teman semua karena Sidang ini sudah selesai di MK. Majelis Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonannya PPP dan menerima eksepsi kita (PKS) sebagai Termohon,” ujar H. Bambang Sutopo atau yang akrab di sapa HBS dengan penuh kebahagian.

“Dengan demikian, PKS berhasil menaikkan jumlah kursi dari 12 menjadi 13 kursi dalam Pemilu 2024 ini,” sambungnya.

BACA JUGA:  Janji Kampanye Wali Kota Terpilih Harus Lalui Tahapan ini

Lebih cermat dijelaskan HBS, bahwa pada tanggal 26 Maret, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dugaan telah terjadi pengurangan suara sebanyak 1.500 suara oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta penggelembungan suara sebanyak 698 suara oleh Partai Gerindra dan 802 suara di Tapos, wilayah Dapil 5 Cilodong Tapos.

“Namun, tuntutan tersebut terbukti tidak berdasar dan tidak jelas, karena tidak mencantumkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dalam sidang putusan MK yang berlangsung tadi pagi,” jelas HBS

HBS juga mengungkapkan bahwa Proses persidangan ini ini dimulai sejak akhir Ramadhan 1445 H, dimana Tim Hukum DPD, DPW, DPP PKS telah menyiapkan bukti-bukti dengan lengkap, baik dari para saksi disetiap Kecamatan/PPK maupun saksi di KPUD.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait