Polres Metro Depok Gelar konferensi Pers Terkait Kasus Curanmor

Reporter: YN
Editor: PRM

MARGONDA, depokupdate.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi J, S.H., S.I.K., M.I.K, pada Selasa (05/03/2024).

Konferensi pers ini terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.

“Tim investigasi berhasil menangkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat, operasi ini merupakan hasil kerja keras dari para petugas yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir,” ujar Arya Perdana.

Lebih detail dikatakan Arya, bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu RWN dan EA di sekitaran Pabuaran Bojonggede beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor yang dicuri serta kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Sat Reskrim Polres Metro Depok dengan instansi terkait lainnya,” paparnya.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku diatas menurut Arya sudah dijelaskan bahwa  sebelumnya juga sudah sering melakukan pencurian sepeda motor disamping Tol Cimanggis, dekat Halte samping Dealer Honda Cimpaeun Tapos Depok, pinggir kebon Sasak panjang Kabupaten. Bogor, Fly over Jl. Akses UI Depok, dan pinggir jalan pabuaran Bogor.

Arya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Metro Depok. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat dalam upaya penangkapan jaringan pencurian ini,” tutup Arya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com