PLN Tuntaskan Perbaikan Titik Sambungan Grounding Kaki Tower 91 Saketi – Rangkas

Reporter: DiM

BANTEN, depokupdate.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) bergerak cepat menyelesaikan persoalan pada sambungan grounding kaki tower 91 Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Saketi – Rangkas, Banten. (28/04/2024).

Persoalan yang terjadi akibat sambungan grounding yang putus akibat korosi tersebut diselesaikan melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cilegon.

General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan grounding pada kaki tower harus dipastikan terkoneksi secara baik sehingga dapat memproteksi tower dari gangguan petir yang bisa menyebabkan back flashover pada insulator.

Ia jelaskan, petir merupakan salah satu penyebab gangguan sistem kelistrikan, oleh karena itu PLN bergerak dengan cepat memitigasi penyebab gangguan tersebut.

“Salah satunya dengan melakukan pemeliharaan grounding kaki tower yang dilakukan oleh petugas line walker PT Haleyora Powerindo selaku mitra kerja,” kata Didik.

Lebih jauh ia menjelaskan, perbaikan yang dilakukan meliputi perbaikan titik sambungan grounding kaki tower yang putus. Setelah ditelusuri lebih mendalam, ditemukan 2 kaki tower yang mengalami titik sambungan putus.

BACA JUGA:  PLN Berhasil Energize IBT Unit 2 GITET 500 kV Bekasi

“Tim pemeliharaan jaringan Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Rangkas yang terdiri dari 2 orang pelaksana dan pengawas dengan cepat menyelesaikan anomali tersebut dengan durasi 1 jam,” ujarnya.

Sementara itu, Manager UPT Cilegon, Eka Annise Ambarani menyebutkan perbaikan harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh agar pasokan listrik pada jalur tersebut tidak mengalami pemadaman.

“PLN juga terus menjaga kesiapan peralatan dan keandalan pasokan listrik khususnya di wilayah kerja UPT Cilegon,” pungkasnya.

Narahubung:

Lulik Purwiranto

Manager Komunikasi & TJSL

PT PLN (Persero) UIT JBB

021-7543566

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait