Perkuat Ekosistem Cashless, BNI Gandeng Indomaret

JAKARTA -- Pelanggan melakukan transaksi pembelian dengan menunjukkan kode QRIS BNI Mobile Banking di Gerai Indomaret PIK, Kamis (11/8/2022). Dalam upaya memperkuat Ekosistem Cashless, BNI dan Indomaret menghadirkan pembayaran nontunai dengan menggunakan QRIS BNI Mobile Banking. Super app BNI ini telah mampu melakukan pembayaran belanjaan di toko Indomaret dengan hanya menunjukkan QRIS yang tersedia pada aplikasi BNI Mobile Banking ke kasir Indomaret. (Foto Dokumen BNI).

Hingga Juli 2022, sudah terdapat 20.500 merchant BNI yang menerima akseptasi transaksi QRIS. Selain itu, transaksi QRIS BNI Mobile Banking juga terus meningkat.

JAKARTA — Pelanggan melakukan transaksi pembelian dengan menunjukkan kode QRIS BNI Mobile Banking di Gerai Indomaret PIK, Kamis (11/8/2022).
Dalam upaya memperkuat Ekosistem Cashless, BNI dan Indomaret menghadirkan pembayaran nontunai dengan menggunakan QRIS BNI Mobile Banking. Super app BNI ini telah mampu melakukan pembayaran belanjaan di toko Indomaret dengan hanya menunjukkan QRIS yang tersedia pada aplikasi BNI Mobile Banking ke kasir Indomaret. (Foto
Dokumen BNI).

Dibandingkan Q1 tahun 2022, terdapat lebih dari 560.000 transaksi QRIS di BNI Mobile Banking, sedangkan di kuartal kedua 2022, transaksi QRIS meningkat 82% secara tahunan menjadi lebih dari 1.030.000 transaksi.

Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak pengguna BNI Mobile Banking yang terbiasa menggunakan QRIS untuk transaksi atau menerapkan transaksi nontunai.

*Tentang Indomaret*

Minimarket Indomaret menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari. Dikelola oleh PT Indomarco Prismatama, toko pertama dibuka di Ancol, Jakarta Utara tahun 1988. Tahun 1997 perusahaan mengembangkan bisnis gerai waralaba pertama di Indonesia, setelah Indomaret teruji dengan lebih dari 230 gerai.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com