Pemkot Depok Tingkatkan Kenyamanan Warga Fasilitasi Angkot AC

Reporter: YN
Editor: PRM

depokupdate.id – Dalam rangka meningkatkan kenyamanan warga terhadap fasilitas transportasi umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok dan PT Comuter Anak Bangsa (CAB) menjalin kerjasama untuk meningkatan pelayanan angkutan umum.

Hasilnya, sebanyak 10 unit Angkutan Kota berpendingin udara (Angkot AC) D10A tujuan Terminal Margonda hingga Terminal Jatijajar beroperasi di Kota Depok.

Angkot ini juga dirancang dengan standar modern yang akan memanjakan penumpangnya dengan dilengkapi fasilitas Closed Circuit Television (CCTV), Global Positioning System (GPS) dan pembayaran dengan sistem cashless.

“Mengenai jumlah unit angkot AC, kami akan memulai dengan 10 unit sebagai langkah awal,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi, Selasa (22/07/2024).

Satu unit Angkot AC dapat mengangkut penumpang berkisar 8 sampai 10 orang.

Faktor keamanan juga tidak luput dari perhatian, setiap unit Angkot AC dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan palu pemecah pacah yang dapat digunakan kala keadaan darurat.

BACA JUGA:  Pj Sekda Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah

“Dibagian depan mobil juga ada identitas pengemudi, serta selama diperjalanan penumpang dilarang untuk makan dan minum,” jelasnya.

“Trayeknya dari Terminal Margonda melalui Siliwangi, belok kanan di KSU, masuk ke Grand Depok City (GDC), melewati Alun-alun Depok dan berakhir menuju Terminal Jatijajar,” sambungnya.

Dikatakannya, angkot AC juga diintegrasikan sebagai feeder dari BISKITA Trans Depok yang lebih dulu diresmikan.

“Alhamdulillah ini adalah hasil dari kerjasama pentahelix, bersama PT CAB dan Organda Kota Depok bekerja sama untuk menciptakan transportasi yang nyaman dan aman. Setelah 1 minggu tarif akan flat Rp 7 ribu,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait