“Apabila peringatan satu, dua dan tiga tidak diindahkan maka kami akan melakukan penertiban dengan upaya paksa. Alhamdulillah pada tahap ini berlangsung dengan baik karena dukungan dari berbagai instansi Satpol PP, Pemda, TNI-Polri, Kelurahan, Kecamatan serta Kementerian Agam,” tuturnya.
Menyambung hal tersebut, Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal menjelaskan, setelah proses penetiban terase I ini selesai, Kementerian PUPR dalam hal ini akan segera melakukan pembangunan jalan di bidang lahan tersebut dengan sekema multiyears, yakni di 2022 ini dan 2023 mendatang.
“Jadi kita mohon kepada warga untuk dengan sukarela untuk menunggalkan lokasi yang akan ditertibkan ini. Seperti kita ketahui UIII ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya memiliki batas waktu hingga 2024. Jadi pembangunannya tidak bisa berhenti karena alasan apapun,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016. Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018 silam.