depokupdate.id, Depok – Walikota Depok, KH. Mohammad Idris menerima kunjungan Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka ASEAN Smoke-Free Award (ASA) Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Balaikota Depok, Rabu (30/08/2023) kemaren pagi.
Kunjungan Tim yang merupakan perwakilan dari Kementerian Kesehatan bersama CAT tersebut, karena Depok menjadi salah satu kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk dalam nominasi ASA Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada 11 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Seluruh kabupaten kota tersebut, masuk dalam nominasi ASA 2023, sehingga akan diverifikasi terkait implementasi komprehensif dari KTR, termasuk Kota Depok.
Dikatakannya, ada tujuh KTR di Kota Depok yang akan diverifikasi, antara lain, di angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat pendidikan termasuk universitas, dan tempat umum seperti hotel, restoran, toko dan lain-lain.
“Kalau inginnya pihak ASEAN semua KTR, tetapi kita baru ada tujuh kawasan tanpa rokok” kata Kiai Idris, sapaan akrab Walikota Depok, usai menerima kunjungan Kemenkes bersama CAT tersebut.
Sementara itu Sekda Kota Depok, H Supian Suri usia mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi Implementasi KTR mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Dengan berbagai upaya dan komitmen yang dilakukan, Kota Depok berhasil masuk nominasi ASEAN Smokefree Award (ASA) Tahun 2023.
“Alhamdulillah, bersyukur dengan dukungan dari mitra dan masyarakat yang concern terhadap implementasi KTR sehingga menghantarkan Kota Depok mendapatkan kunjungan dari Tim Monitoring dan Evaluasi ASA Tahun 2023,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, di Balaikota Depok, Rabu (30/08/2023).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok tersebut menambahkan, salah satu komitmen yang diberikan Pemkot Depok terkait KTR yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalamnya mengatur berbagai hal terkait larangan merokok di zona KTR dan pemasangan iklan rokok.
Supian berharap, melalui penilaian yang dilakukan dapat menjadi ikhtiar untuk terus mengimplementasikan KTR. Selain itu juga dapat mempersempit ruang bagi perokok.
“Karena ada hak bagi manusia yang tidak merokok untuk menghirup udara bebas, sehingga harapan kami dengan penilaian ini dapat mempersempit ruang orang yang merokok,” tandasnya.
Perlu diketahui, kegiatan monitoring dan evaluasi ASA Tahun 2023 di Kota Depok dilakukan selama dua hari yaitu 30-31 Agustus. Tim penilai akan menyambangi sejumlah lokus yang termasuk dalam tujuh zona KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.
“Harapan kita, ini (melalui ASA 2023) menjadi promosi gaya hidup sehat, masalah hasil baik atau tidak baik itu adalah bonus,” pungkas Supian. (**).