Ari mengemukakan, berdasarkan kedua Perda itu, dari pandangan BKD, Pemkot Depok mendapatkan pemasukan sewa lahan aset dan pajak lahan parkir.
“Jadi menurut BKD itu, dari kedua Perwal itu ada dua objek yang jadi masuk PAD. Satu sewa lahan dan satunya lagi pajak parkir,” pungkasnya. (**).