Komisi A DPRD Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel), Lakukan Kunker ke Dishub Kota Depok

Reporter: adi apeng
Editor: adm

Ari mengemukakan, berdasarkan kedua Perda itu, dari pandangan BKD, Pemkot Depok mendapatkan pemasukan sewa lahan aset dan pajak lahan parkir.
“Jadi menurut BKD itu, dari kedua Perwal itu ada dua objek yang jadi masuk PAD. Satu sewa lahan dan satunya lagi pajak parkir,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com