Ia pun menyampaikan, sistem perparkiran di Belitung lebih banyak dikelola masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya lahan parkir.
“Memang agak berbeda, makanya ini kita dapat masukan yang bagus. Akan kita kaji mana yang lebih bagus dan kearah yang lebih profesional. Jika memang lebih baik dikelola swasta, kenapa tidak. Yang penting itu, bisa meningkatkan PAD,” utasnya.
Sementara itu, Kabid Bimkestib Dishub Kota Depok Ari manggala memaparkan, apa yang dibahas mereka dalam kunjungan itu adalah mengenai perparkiran.
Ia mengutarakan, Pengelolaan parkir yang bukan badan jalan di Kabuoaten Belitung di kelola masing-masing Pihak OPD, seperti contoh di badan jalan langsung oleh Dishub.
“Kalau di kota Depok di kelola oleh Dishub, ini yang akan dijadikan acuan, berdasarkan kajian tahun 2022 berkaitan dengan parkir, tidak di ijinkan parkir di badan jalan, karena jalan kita sempit,” bebernya.
Sedangkan di Belitung, urainya, parkir di kelola masing-masing OPD, tapi kalau Depok sebagian besar berdasarkan Perwal No. 19 tahun 2022, sudah kerjasama dengan pihak swasta melalui BKD.
“Tadi kita berikan ke mereka, Perwal Nomor 16 tahun 2020 dan Perwal Nomor 19 tahun 2022. Mereka nanti akan kaji itu terkait perijinan dan kerjasama parkir,” bebernya.