Kelurahan Beji Timur Gelar Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Untuk Percepatan Penurunan Stunting 

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Beji Timur – Upaya dalam melawan stunting di Kelurahan Beji Timur terus digalakkan, evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan audit kasus stunting diharapkan berdampak positif terhadap optimalnya upaya penurunan angka stunting di Kelurahan Beji Timur. 

Acara yang di buka Lurah Beji Timur Sobarudin, nampak hadir dalam kegiatan tersebut pembawa materi Kepala Bidang Ketahanan Keluarga dan Keluarga Berencana, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, drg. Mei Haryanti, Kepala puskesmas Beji Timur Drg. Hilma, PLKB Teti, Kader posyandu beji timur, TPK, dengan jumlah 40 peserta.

Lurah Beji Timur Sobarudin mengatakan, dalam acara evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan audit kasus stunting. Stunting adalah masalah yang membutuhkan pendekatan multi-sektoral dan harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan tersebut.

“Dalam upaya ini, Kami sangat serius dalam menyusun dan melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak dan pencegahan stunting, dan kita tidak hanya fokus kepada anak stunting tetapi juga kepada keluarga yang beresiko Wasting untuk selanjutnya dilakukan edukasi,” kata Sobarudin, Selasa (25/06/2024) di aula posyandu RW 02 Beji Timur.

“Saya berharap, kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga berdampak positif terhadap optimalnya upaya penurunan angka stunting di Kelurahan Beji Timur,” tambahnya.

Sobarudin menyakini kegiatan ini merupakan wujud komitmen serta kepedulian bersama terhadap keberhasilan program penanggulangan stunting di Kota Depok.

Kegiatan ini juga merupakan identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.
“Perlu saya sampaikan, bahwa kegiatan Audit Kasus Stunting merupakan identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan menurut Kasi Kemas Beji Timur Adeyasya Aziza, hasil Audit Kasus Stunting yang telah dirumuskan oleh Tim Teknis setelah melaksanakan kunjungan lapangan pada sasaran kasus stunting, nantinya akan menyusun program teknis pencegahan stunting.

“Melalui pendampingan keluarga ini diharapkan semua faktor resiko stunting dapat diidentifikasi sejak dini dan dilakukan upaya untuk meminimalisir faktor resiko tersebut. Dimana pencegahan prospektif ini melalui berbagai upaya antara lain pertama program siap nikah siap hamil cegah stunting,” tutur Yasya, ketika ditemui usai acara tersebut.

Diketahui kata Yasya, tujuan audit kasus stunting ini antara lain untuk membahas strategi-strategi dalam upaya penurunan stunting, mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, kemudian untuk mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

Selain itu juga untuk menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, serta memberikan penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahannya.

Untuk saat ini, ada 26 anak stunting di Kelurahan Beji Timur. Dirinya akan Fokus untuk menentukan kembali RW lokus stunting dengan beberapa kriteria analisis penambahan penentuan lokus yaitu jumlah keluarga beresiko stunting, jumlah kasus balita stunting (pendek dan sangat pendek), persentase prevelensi stunting dan cakupan Layanan (khusus sanitasi). 

“Harapannya stunting di Beji Timur bisa segera turun, makanya segala upaya kita sudah lakukan. Para kader nantinya bisa menyampaikan kepada masyarakat betapa pentingannya pencegahan stunting dari sejak dini,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com