Kasat Pol PP Kota Depok Pimpin Apel Linmas, Harapkan Satpol PP dan Linmas Bisa Jaga Ketentraman di Masyarakat

Reporter: adi apeng
Editor: Sy

Depok, depokupdate.id, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar Apel Pasukan Satlinmas tahun 2024, kesiapsiagaan Pastikan kesiapan dalam menghadapi rangkaian pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Kasat Pol PP H. Dede Hidayat sebagai Inspektur Upacara di hadiri seluruh anggota Satpol PP dan Linmas dari 63 Kelurahan, yang berlangsung dihalaman kantor Balaikota Depok, Rabu (04/09/2024) pagi.

H. Dede mengatakan, peran satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) adalah membantu pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam rangka mengamankan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024, agar pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.

”Bersama aparat mengamankan di TPS, mulai pengambilan kotak suara, pelaksanaan pemungutan suara hingga mengantar kotak suara ke PPS,” ucap Dede, saat di temui usai upacara.

Menurutnya, tahun 2024 apel gelar pasukan juga digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah dan juga sebagai ajang silaturrahmi untuk saling mengenal satu sama lainnya.

Sementara Kasi Linmas Satpol PP Kota Depok Rizal menambahkan, menggelar Apel kesiapsiagaan melibatkan Linmas dan Satpol PP Kota Depok, dalam rangka kesiapan pengamanan dalam rangka mewujudkan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Apel ini melibatkan seluruh Linmas dari 11 Kecamatan dan Satpol PP Kota Depok, sebagai ajang silaturrahmi untuk menjaga kekompakan antara Limmas dengan masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujar Rizal.

“Bersama kita jaga kualitas keamanan di wilayah agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Ini sudah kita gelar apel bersama,” ungkap Rizal.

Ia juga mengungkapkan, kepada seluruh anggota Satpol PP dan Satuan Linmas untuk berkomitmen dalam kesiapan dalam mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang diwujudkan dengan kegiatan pencegahan maupun penindakan terhadap gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dalam berbagai bentuk. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com