Ketiga, tambah HBS, RKPD sebagai tahapan tahunan
janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD.
“RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD.” tambahnya.
RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda ini memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.
Dengan demikian, lanjut HBS, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda.
“Hal ini untuk memastikan program sejalan dengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia.” tandas HBS.