Janji Kampanye Wali Kota Terpilih Harus Lalui Tahapan ini

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS H. Bambang Sutopo (HBS)
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS H. Bambang Sutopo (HBS)

Ketiga, tambah HBS, RKPD sebagai tahapan tahunan
janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD.

“RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD.” tambahnya.

RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda ini memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, lanjut HBS, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Depok dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda

“Hal ini untuk memastikan program sejalan dengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia.” tandas HBS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait