GDC,depokupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Agenda tersebut juga mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2025 serta tanggapan Wali Kota atas masukan yang disampaikan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan, rancangan APBD 2025 disusun berdasarkan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab.
“Penyusunan ini memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kiai Idris sapaan akrabnya saat rapat paripurna, Jumat (15/11/2024).
Is menegaskan, APBD 2025 adalah bagian dari tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026.
“Penyusunan perencanaan anggaran ini harus selaras dan sinergis dengan RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Program Strategis Nasional, serta kebijakan prioritas Rencana Pembangunan Tahunan Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Ringkasan Rancangan APBD 2025
Dalam paparannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan, poin-poin utama rancangan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.