Ini Kriteria Penilaian Lomba Mural di Alun-alun Kota Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala UPTD Taman Hutan Raya Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi meninjau pelaksanan Lomba Mural di Alun-alun Depok.
Kepala UPTD Taman Hutan Raya Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi meninjau pelaksanan Lomba Mural di Alun-alun Depok.

“Kami berikan batas waktu sampai finalisasi pukul 13.00 WIB. Setelah itu, juri akan langsung melakukan penilaian. Jika ada peserta yang belum selesai, sementara karyanya masuk nominasi, mereka bisa meneruskan di lain hari setelah tahap penjurian selesai,” tambahnya.

Dengan konsep yang kompetitif dan melibatkan berbagai komunitas seni, lomba mural ini diharapkan dapat memperindah ruang publik. Serta menjadi wadah bagi seniman muda di Depok untuk mengekspresikan kreativitasnya.

Seperti diketahui, Lomba Mural untuk menghias ruang publik ini diikuti oleh 14 grup, dimana setiap grup terdiri dari tiga orang, yang berasal dari kalangan pelajar hingga komunitas seni mural di Depok.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DP3AP2KB Gelar Lomba Ketahanan Keluarga Tingkat Kota Depok

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait