Disdik Kota Depok Adakan Sosialisasi Perubahan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 1 Tahun 2023, mengenai tata cara penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi dan mekanisme kenaikan pangkat fungsional.

Kegiatan di buka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM, pada tanggal (02/10/2023) di gedung serba guna lantai 10 Baleka jalan Margonda Raya Kota Depok.

Nampak Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutorno, kepala sekolah, Ka TU Disdik sebagai Ketua Panitia, TKN, SD dan SMP, tim penilai angka kredit fungsional guru, dan operator yang menangani angka kredit.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM, mengatakan reformasi dan birokrasi, perlu meningkatkan kemampuan kualitas dan profesionalisme, dengan reformasi birokrasi harus lincah, cepat dan efisien.

“Pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional terdiri dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi pembelajaran, pamong budaya dan pranata humas. Hal tersebut menjadi salah satu urgensi kita dalam menyelengarakan kegiatan sosialisasi ini ,” kata Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM, saat menyampaikan sambutannya.

Dia berharap kegiatan ini sangat tepat dan bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta sehingga dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan lancar, baik dan optimal.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Sutarno menjelaskan, jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diatur Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, namun ada perubahan peraturan baru yaitu Pemenpan-Rb No.1 tahun 2023, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman guru dalam jabatan fungsional, tentang menajemen pegawai negeri sipil.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutorno

Dia mengatakan dalam kegiatan ini dibahas kedudukan dan tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori, pengusulan, dan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, pemberhentian dari Jabatan fungsional, kompetensi dan yang terakhir kepengurusan dalam angka kredit jabatan fungsional.

“Tujuan memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi ini untuk meningkatkan keterampilan serta asistensi calon tim penilai angka kredit dalam melaksanan penilaian, memberikan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pemberian pertimbangan teknis dan proses kenaikan jabatan fungsional guru, pangkat, dan golongan bagi guru sesuai dengan kewenangan BKN,” terang Sutarno.

“Materi yang akan diberikan sosialisasi Permenpan RB No.1 Tahun 2023. Ada perubahan dari konfensional ke Integrasi pengembangan keprofesian berkelanjutan, angka kredit, serta sosialisasi kenaikan pangkat,” terang Tarno. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com