“Ini adalah upaya untuk mencegah gangguan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan konstruksi oleh PT Muri Agung Abadi di sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Plumpang Baru-Pegangsaan,” kata Didik.
Selain memberikan penjelasan secara lisan sambungnya, PLN juga menyediakan materi pendukung, termasuk Berita Acara Kesepakatan, memasang spanduk di lokasi pekerjaan dan surat pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.
Hal ini diutarakan Didik untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan penegakan aturan yang konsisten guna menjaga keamanan penyaluran listrik dan mencegah gangguan keandalan pasokan listrik untuk masyarakat.
“Selama sosialisasi, PLN memberikan arahan kepada PT Muri Agung Abadi, yang bertanggung jawab atas pekerjaan di area tersebut. Mereka diberikan pemahaman yang jelas tentang risiko dan tindakan yang harus diambil jika terjadi gangguan penyaluran listrik akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut,” paparnya.
Lebih jauh Didik mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021, penggunaan alat berat terutama crane di sekitar jaringan listrik harus lebih memperhitungkan jarak aman berupa jarak bebas vertikal sebesar 5 meter dan jarak bebas horizontal sebesar 10 meter.