BPJS Kesehatan Depok Berikan Penghargaan Pelayananan Terbaik kepada Enam Faskes

by: JW
editor: MAS

depokupdate.com || Sebanyak Enam fasilitas kesehatan (faskes) Kota Depok mendapatkan penghargaan pelayanan terbaik dari BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Elisa Adam dalam acara penandatanganan kerja sama lembaga penyelenggara program JKN-KIS dengan berbagai fasilitas kesehatan rujukkan tingkat lanjutan (FKRTL), di Hotel Margo Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu (12 /1/2022) yang juga dihadari Yuliandi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas kesahatan Kota Depok.

”Ini yang pertama kalinya BPJS Kesehatan Kota Depok memberikan penghargaan kepada fasilitas kesehatan, yang sudah lama menjadi mitra BPJS Kesehatan Kota Depok. Ini adalah salah satu bentuk terimakasih kami dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS,” kata Elisa

Bacaan Lainnya

Fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Depok kata Elisa terdiri dari 5 rumah sakit tipe B, 16 rumah sakit tipe C, 12 klinik utama rawat jalan, 2 klinik utama rawat inap, 7 optik, dan 6 apotek.

BACA JUGA:  Komunitas Fesyen Depok 2024-2027 Dikukuhkan, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

“Perjanjian kerja sama yang ditandatangani menjadi dasar sekaligus jaminan bagi para fasilitas kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan terbaij kepada peserta JKN-KIS di Kota Depok,” ujarnya.

Kedepanny, lanjut Elisa, semua peserta JKN-KIS mendapat pelayanan terbaik dari fasilitas kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Dirinya menyebut ada enam kriteria penilaian yang dilakukan BPJS Kesehatan Kota Depok. Pada masing-masing kriteria ada satu fakses terbaik.

Berikut dalah enam faskes peraih penghargaan dari masing-masing kriteria:

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait