BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba

Reporter: YN
Editor: PRM
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok. (dok. BNN Depok)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok. (dok. BNN Depok)

BALAIKOTA,depokuodate.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok, Jumat (03/01/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, serta memberikan layanan konsultasi dan informasi terkait rehabilitasi secara langsung.

Ketua Tim Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat BNN Depok Purwoko Nugroho, menjelaskan, kegiatan ini merupakan inovasi baru yang diadakan dengan pendekatan jemput bola.

“Biasanya masyarakat datang ke kantor kami, kali ini kami yang datang ke masyarakat. Kami memberikan informasi berupa leaflet, papan dummy narkoba dan membuka kesempatan konsultasi langsung,” ujarnya usai acara.

Kegiatan tersebut berhasil menarik perhatian masyarakat, terutama pengunjung yang sedang berolahraga di kawasan DOS.

“Tadi juga ada yang konsultasi terkait anaknya yang terindikasi penyalahgunakan narkoba, Alhamdulillah respons masyarakat sangat positif terhadap kegiatan ini,” tambahnya.

Selain menyediakan informasi edukasi, BNN Depok juga membuka layanan tes urin di lokasi.

Warga dapat mengakses layanan ini serta mendapatkan informasi lebih lanjut melalui roll-up banner yang berisi tautan resmi untuk konsultasi dan penyuluhan di wilayah masing-masing.

Purwoko mengatakan, kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan. Jika antusiasme masyarakat terus meningkat, kegiatan serupa dapat digelar hingga dua kali sebulan.

“Untuk sementara, kami fokus di Depok Open Space, ke depannya kami berencana roadshow ke kelurahan-kelurahan di Kota Depok, terutama yang memiliki tempat masyarakat sering berkumpul,” jelasnya.

Mengikis Stigma Negatif BNN

Purwoko menyoroti stigma negatif masyarakat terhadap BNN. “Kami ingin mengikis anggapan bahwa BNN menakutkan. Rehabilitasi itu gratis, tidak dipidana dan tidak dipenjara. Informasi ini masih banyak yang belum diketahui masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BNN Depok Terus Berupaya tingkatkan Sosialisasi P4GN

Selain itu, BNN Depok juga siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tersandung kasus narkoba.

Program untuk Para Pelajar

Tidak hanya menyasar masyarakat umum, BNN Depok juga memiliki program khusus untuk pelajar, seperti “Remaja Teman Sebaya” di Kelurahan yang sudah menyandang status Kelurahan Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Program ini melatih 10 siswa SMP di setiap wilayah sebagai perpanjangan tangan BNN dalam menyampaikan informasi P4GN di sekolah masing-masing.

“Program ini terintegrasi dengan Kelurahan Bersinar, di mana kami mendata sekolah-sekolah di wilayah tersebut, mengundang kepala sekolahnya dan melaksanakan program edukasi kepada siswa,” sambungnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor atau berkonsultasi dengan BNN.

“Jika ada kerabat yang menyalahgunakan narkoba, silakan datang ke kantor kami untuk rehabilitasi. Semua layanan ini gratis, kerahasiaannya terjamin dan tidak ada ancaman pidana,” tegasnya.

Untuk konsultasi, laporan, tes urin atau layanan lainnya, masyarakat dapat menghubungi call center BNN Depok di 0852-8390-4389.

“Call center ini juga melayani pelaporan apabila masyarakat menemukan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai BNN dan berbagai informasi lainnya,” tandasnya.

Lewat edukasi yang terus digalakkan, BNN Depok berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat dan bebas dari narkoba.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait