depokupdate.id, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, mengalami trend perolehan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setiap triwulan alami kenaikan. Tercatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2023 pada triwulan III terealisasi sebesar 112,27 persen dan nilainya mencapai Rp 328.493.378.725 dari target yang ditetapkan senilai Rp 292.600.000.000.
“Alhamdulillah, capaian target kami di triwulan III ini telah melampaui, terealisasi 112,27 persen,” kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, ketika di temui diruang kerjanya,Senin (16/10/2023).
Reza menjelaskan, selisih lebihnya mencapai Rp 35.893.378.725 atau sebesar 12,27 persen. Untuk target hingga akhir tahun 2023 ini sebesar Rp 385 miliar.
“Kami optimistis, target tersebut bisa dicapai, karena biasanya akan terjadi peningkatan setiap akhir tahun,” terangnya.
Menurut Reza, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk.
Di antaranya BJB, loket PBB di 11 kantor Kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka, tokopedia dan lain-lain.
“Kemudahan bisa dirasakan masyarakat karena mereka bisa melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung yang akan dikirimkan ke email,” jelasnya.
Reza menambahkan, para wajib pajak juga akan mendapat kesempatan untuk promosi potongan harga menarik dan undian berhadiah. “Di harapkan masyarakat membayar PBB-P2, kami optimistis masyarakat taat pajak,” ucap Reza.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid mengatakan, akan menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar PBB-P2. Penindakan tegas diawali dengan pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak,” tegasnya.
Lanjut Wahid, penindakan diberikan pada WP yang prioritas. “WP yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 500 juta atau akumulatif,” terangnya.
Menurut Wahid, adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan Surat Teguran.
Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Saya berharap di akhir tahun ini pajak akan tercapai melalui target, Iya mudah-mudahan bisa dicapai, kami optimistis. Karena tren pembayaran akan meningkat jelang akhir tahun,” pungkasnya. (**).