Bantuan Sarana Biokompos dari DLHK Diapresiasi Camat Panmas

Reporter: YN
Editor: PRM
(dok.Kecamatan Panmas).
(dok.Kecamatan Panmas).

PANCORANMAS,depokupdate.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendistribusikan 656 buah pralon dan tujuh alat bor ke kantor kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Pancoranmas.

Alat-alat ini untuk mendukung gerakan pembuatan biokompos yang sedang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Camat Panmas Zikri Dwi Darmawan mengatakan, bantuan peralatan ini sudah diterima pada Desember lalu. Masing-masing kelurahan menerima 101 pralon dan alat bor serta 50 pralon untuk kecamatan.

“Terima kasih atas bantuan DLHK yang mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk menyelesaikan sampah organik dari sumbernya,” tuturnya, Rabu (08/01/2025).

Menurutnya, biokompos dinilai efektif dan mudah diterapkan di lingkungan rumah tangga untuk mengelola sampah organik. Harga peralatannya juga cukup murah dan mudah didapatkan.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai biokompos, diharapkan masyarakat Panmas dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), serta berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk mengurangi jumlah sampah di TPA Cipayung, salah satunya dengan biokompos,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sah! APBD Kota Depok 2024 Sebesar Rp.4,2 Triliun

Tidak hanya sekadar himbauan, Zikri pun sudah melakukan pengolahan sampah dengan membuat 10 lubang biokompos di rumahnya. Kini sampah organik sisa makanan dimasukkan ke lubang biokompos tersebut.

Kompos yang dihasilkan dari proses ini dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk tanaman. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari pengelolaan sampah tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas pertanian atau penghijauan di lingkungan sekitar.

“Kalau bukan kita yang menjaga alam siapa lagi, semua harus dimulai dari rumah sendiri dan disebarkan ke masyarakat sekitar,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait