Zakat Sukses Sabet Penghargaan Pelaporan Terbaik Di Ajang BAZNAS Jabar Award 2022

DEPOKUPDATE.ID, BANDUNG – Zakat Sukses (ZS) kembali menorehkan prestasi. Setelah sebelumnya berhasil menyabet penghargaan Fundraising Award 2022, kini LAZ Zakat Sukses kembali mendapatkan prestasi dalam ajang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat Award 2022 pada (15/12/2022) di Hotel Pullman Bandung Grand Central.
Pada kesempatan tersebut, ZS berhasil mencuri perhatian publik dengan mengukuhkan diri sebagai lembaga zakat terbaik dalam kategori Pelaporan Terbaik.

Penyerahan penghargaan ini telah diterima dan dihadiri secara langsung oleh Manager Program LAZ Zakat Sukses, Muhammad Rizki Akbar. Dalam kesempatan yang sama, ZS juga berhasil masuk nominasi dalam kategori Jumlah Mustahik Produktif terbanyak. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Direktur LAZ Zakat Sukses sebelumnya, yaitu ingin menjadikan LAZ Zakat Sukses sebagai lembaga zakat yang mampu merubah status ekonomi mustahik menjadi seorang muzakki.

Keberhasilan ini merupakan wujud upaya LAZ Zakat Sukses untuk selalu menghimpun dana zakat dengan amanah dan transparan melalui laporan yang dilaporkan secara berkala kepada BAZNAS, Kementerian Agama, dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.

Juga kepada para donatur, sahabat zakat secara umum. Laporan keuangan maupun kinerja LAZ Zakat Sukses dapat sahabat zakat peroleh melalui annual report, majalah, dan laporan pendistribusian yang dapat diunggah di website Zakat Sukses.

Penghargaan ini tentunya didapatkan berkat dukungan dari sahabat zakat sekalian yang telah mengulurkan tangannya untuk membayar zakat, infaq, shodaqoh, dan donasi lainnya di Zakat Sukses. Dalam menyalurkannya kepada calon mustahik, Zakat Sukses selalu melakukan seleksi baik berupa berkas, lokasi, wawancara, maupun seleksi lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com