Yayasan Captain Dedy Susanto (YCDS) Resmikan Kantor Baru

Reporter: YN
Editor: PRM
Kantor baru Yayasan Captain Dedy Susanto (YCDS).
Kantor baru Yayasan Captain Dedy Susanto (YCDS).

GDC,depokupdate.id – Dalam rangka memperluas jangkauan untuk mendukung UMKM serta memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat Kota Depok, Yayasan Captain Dedy Susanto (YCDS) secara resmi membuka kantor sekretariat barunya di Komplek Grand Depok City, Cluster Azalea Blok W1 No. 30, pada Jumat (20/9/2024).

Peresmian ini disambut hangat oleh para pengurus yayasan, pelaku UMKM serta masyarakat sekitar yang turut hadir dalam acara syukuran tersebut.

Pembina Yayasan YCDS, Captain Dedy Susanto, menyampaikan visi dan komitmennya untuk mendukung perkembangan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami siap membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi kemajuan bersama yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya, dengan penuh semangat.

Ia juga menekankan bahwa YCDS tetap menjalankan misi non-profit.

Mengutip inspirasi dari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal sebagai pedagang sebelum menjadi Rasul, sebagai contoh integritas dan kemandirian dalam berusaha, pesan ini menurutnya menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM yang hadir untuk terus berjuang dengan penuh integritas.

BACA JUGA:  DKUM Depok Beri Akses Permodalan Agar Koperasi Naik Kelas

Acara syukuran tersebut tidak hanya diisi dengan peresmian kantor, tetapi juga diwarnai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada anak yatim, salah satu program rutin yang dilakukan oleh Yayasan YCDS.

Kegiatan ini sejalan dengan inisiatif “Jumat Berkah,” sebuah program sosial yang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan, yang semakin memperkuat peran sosial yayasan dalam mendukung masyarakat.

Selain itu, momen ini sekaligus peluncuran produk kuliner unggulan yayasan, yaitu Tahu Aci Banjaran, sebuah produk yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi UMKM di bawah naungan Yayasan Captain Dedy Susanto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait