Wujud Apresiasi, Pemkot Depok Beri Penghargaan kepada 50 Wajib Pajak Taat dan Teladan

Reporter: adi apeng
Editor: adi

“Kita bukan Kota yang memiliki sumber daya alam, yang kita miliki adalah bonus demografi, dan bonus demografi kita sudah mencapai tingkat yang lumayan padat. Andalan kita adalah dari kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Supian.

Bang Supian menuturkan, loyalitas WP sangat bergantung pada kepercayaan. Baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak. “Setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada yang menjadi bagian mensupport penerimaan pajak daerah Kota Depok sehingga target-target pajak kita tercapai dan sekali lagi terimakasih untuk semua,” lanjutnya,

Sementara itu Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP mengacu pada beberapa aspek, misalnya bayar tepat waktu dan tepat jumlah, berdasarkan sistem, dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan. 

“Mereka yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan mendorong pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Wahid.

Kriteria pemenang menurut Wahid, antara lain Kecepatan dan Ketepatan waktu membayar Pajak, PPAT Kooperatif dengan transaksi terbanyak, serta pejabat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan yang memberikan dukungan terbaik dalam proses pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah Kota Depok.

“Kita berikan kepada total lebih dari 50 pemenang dengan 19 Kategori yaitu Wajib Pajak PBB-P2 dengan 5 kategori, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dengan 3 Kategori, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Air Tanah, PPAT, Kelurahan terbaik, Kecamatan terbaik, RT, RW serta pembantu kolektor terbaik,” tutur Wahid. 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com