“Mereka yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan mendorong pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Wahid.
Kriteria pemenang menurut Wahid, antara lain Kecepatan dan Ketepatan waktu membayar Pajak, PPAT Kooperatif dengan transaksi terbanyak, serta pejabat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan yang memberikan dukungan terbaik dalam proses pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah Kota Depok.

“Kita berikan kepada total lebih dari 50 pemenang dengan 19 Kategori yaitu Wajib Pajak PBB-P2 dengan 5 kategori, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dengan 3 Kategori, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Air Tanah, PPAT, Kelurahan terbaik, Kecamatan terbaik, RT, RW serta pembantu kolektor terbaik,” tutur Wahid.
Keberhasilan capaian target penerimaan pajak yang diperoleh Kota Depok adalah hasil kolaborasi dari berbagai stakeholder yang telah berupaya mensupport penerimaan pajak Kota Depok.
“Kolaborasi yang telah dilakukan dalam upaya meyakinkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban dalam membayar pajak, kemudian camat dan lurah yang telah mendistribusikan PBB ke masyarakat, mensosialisasikan pentingnya pajak, karena ini menjadi sumber utama dari pembiayaan Pemerintah Kota Depok,” tuturnya. (**).