Wow,Predikat RW Terkumuh Se-Kota Depok Berada Di Cimanggis, Ternyata Di Sini Lokasinya

Depokupdate.com – Cimanggis

Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kecamatan Cimanggis, Alasan tersebut dikarenakan Predikat RW Terkumuh ternyata berada di Wilayah ini.

 

Predikat tersebut bukan hanya Terkumuh tingkat kecamatan namun Terkumuh se-Kota Depok.

 

Lalu dimana lokasinya dan RW berapa kah yang mendapatkan Predikat tersebut berada?, Pada saat Reses Anggota DPRD Ade Supriyatna beberapa hari lalu Lurah Cisalak Pasar Syahruddin pun membeberkan informasi tersebut.

 

Dalam Sambutannya kala itu Dengan tegas dia mengakui dan membenarkan bahwa RW Terkumuh berada di wilayah nya.

 

 

” iya itu benar Di Kelurahan Cipas, ada di RW 06 karena dulunya lokasi pembuangan sampah, tempatnya cukup padat dan untuk parkir pun agak susah meski kendaraan roda 2 dan hanya bisa di lalui berupa jalan setapak ” Jelas Syahruddin.

 

Tapi Dengan predikat tersebut justru Lurah Syahruddin bertekad akan membuat Program ke depan yang akan merubah stigma RW Terkumuh menjadi RW yang Go – Green yang sedang dalam tahap persiapan.

 

” Kita enggak bisa bertahan begitu saja, Akan saya buatkan satu konsep terdepan yang nantinya akan berubah salah satunya yaitu strategi dengan mengedepankan program KRPL di RW tersebut, ” Jelas nya.

 

Program KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) yang dimaksud akan Berisikan Tanaman sayur mayur, tanaman hijau serta pembibitan ikan, budidaya lele dll.

 

Meski salah satu lingkungan RW nya mendapat kesan minus namun Lurah Syahruddin tetap legowo karena sepertinya dia ingin memberikan pecutan motivasi kepada warga dan juga memiliki rasa percaya diri yang tinggi karena memiliki wacana untuk merubah predikat RW tersebut di tahun ini.

 

Dia menghimbau kepada masyarakat RW tersebut untuk melakukan K3, jumat bersih sehat,Membuat lubang biopori dan juga membuat Resapan air di setiap celah untuk antisipasi jangka panjang agar Predikat RW Terkumuh berubah menjadi RW terbaik.

 

DD/Depokupdate.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan