Wow..! Ngobar SWI Depok Hadirkan 4 Dokter Perempuan

Reporter: YN
Editor: PRM
Para Narsum (kiri ke kanan) Direktur RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Kadis Kesehatan dr. Mary Liziawati, Kadis Sosial dr. Devi Maryori, M.KM, Dirut RSUD KiSA yang diwakili Kasie Pelayanan Medis RSUD KiSA, dr. Mellisa Efiyanti, MARS, MH di acara Ngopi Bareng SWI Kota Depok, Selasa 24 September 2024.

“Dengan program UHC, semua masyarakat yang sedang sakit dan menjalani perawatan sekali pun belum mempunyai BPJS Kesehatan, akan kita cover dan kita buatkan BPJS kesehatan,” katanya

Sebagian peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut, urainya, merupakan masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), atau yang sudah terdata dalam Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Tuan Rumah, Direktur RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok Enny Ekasari, mengaku terus meningkatkan pelayanan kesehatan, dengan berkolaborasi dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemkot Depok lainnya.

“RSUD ASA, dalam memberikan pelayanan kesehatan, juga berkolaborasi dengan stakeholder dan OPD,” unggahnya.

Seperti, sambungnya, dengan Dinkes menyediakan program UHC, dengan Disdukcapil kolaborasi bayi lahir dan kematian, KIA, KB dan Akta Kelahiran, serta dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Buka Senam Sehat Bersama SWI Kota Depok, Ini yang Dikatakan Sekdis Kesehatan

“Kami juga kolaborasi dengan Ninja Expres, dalam hal pengantaran obat. Sehingga, pasien tidak lagi berlama-lama menunggu obat,” ulasnya.

Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok dr. Mellisa Efiyanti, MARS, M.H, memaparkan tentang pengembangan pelayanan kesehatan.

“Pelayanan dan fasilitasi RSUD KiSA sudah cukup lengkap. Bahkan kita sedang persiapkan menuju kelas B, sekarang masih C besar,” bebernya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait