Wow..! Ngobar SWI Depok Hadirkan 4 Dokter Perempuan

Reporter: YN
Editor: PRM
Para Narsum (kiri ke kanan) Direktur RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Kadis Kesehatan dr. Mary Liziawati, Kadis Sosial dr. Devi Maryori, M.KM, Dirut RSUD KiSA yang diwakili Kasie Pelayanan Medis RSUD KiSA, dr. Mellisa Efiyanti, MARS, MH di acara Ngopi Bareng SWI Kota Depok, Selasa 24 September 2024.

TAPOS, depokupdate.id  | Mengusung tema “Pemkot Depok Berikan Pelayanan Publik Terintegrasi dan Mudah Diakses Masyarakat”, SWI Kota Depok Ngopi bareng empat dokter perempuan di Aula RSUD ASA Kota Depok, Jalan Raya Tapos, Cimpaeun, Selasa (24/9/2024).

Mereka adalah Kadis Kesehatan dr. Mary Liziawati, Kadis Sosial dr. Devi Maryori, M.KM, Direktur RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Dirut RSUD KiSA yang diwakili Kasie Pelayanan Medis RSUD KiSA, dr. Mellisa Efiyanti, MARS, MH.

Dalam kegiatan Ngobrol Pintar dan Inspiratif (Ngopi) bareng tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Devi Maryori mengemukakan tentang pelayanan Dinsos yang sudah terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Dinsos punya layanan inovasi yang bernama Belimbing Manis. Layanan ini merupakan pengembangan dari aplikasi Sitpas, kami hanya menambahkan Belimbing Manis di dalamnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Capaian Program Bansos 2024, SWI Depok Gelar Ngobar 3 Kadis

Ia menerangkan, Inovasi Belimbing Manis itu, kepanjangan dari singkatan Bersinergi Lintas Instansi Mensejahterakan Masyarakat Miskin (Belimbing Manis).

Terobosan yang dilakukan Dinsos tersebut, sebagai upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui sinergitas antara pihak, baik dari pemerintah maupun non-pemerintah.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati, memaparkan terkait pelayanan Universal Health Coverage (UHC), bagi seluruh warga Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait