Wow..! Hardiono Dipanggil Bawaslu

Sementara, Ketua Bawaslu kota Depok, Luli mengatakan pemanggilan Hardiono ini hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.

“Klarifikasi sifatnya, hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah Kota Depok”katanya

Bawaslu bertindak sepanjang ada laporan temuan tindak pelanggaran, tambah Luli, kemudian kami proses. Namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengikuti tahap proses kajian terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Maju di Pilkada, Hardiono Bantah Pernyataan Wakil Walikota

“Prosesnya cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga dinyatakan melakukan pelanggaran” terangnya. DOT

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan