Selain itu juga melarang penjualan, peredaran, pemakaian kembang api atau mercon, meriam bambu dan sejenisnya yang menimbulkan gangguan penyelenggaraan ibadah Ramadan, terutama dilingkungan sarana ibadah, permukiman masyarakat, dan fasilitas umum lainnya serta menggalakkan Ronda malam.
“Semoga seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan dapat menjaga keamanan dan ketertiban, supaya bisa menjalankan ibadah selama Ramadan dengan optimal,” tandasnya.



