Warga Harjamukti Ikuti Seminar Parenting Mendidik anak Di Era Digital

Depokupdate.com l Cimanggis – Sejumlah warga Harjamukti Cimanggis RW09 yang didominasi ibu ibu menghadiri Seminar Parenting yang diadakan oleh Yayasan Arrabbani bekerjasama dengan RKI (Rumah Keluarga Indonesia) dan BKB09 (Bina Keluarga Balita) yang bertempat di Balai Warga, Sabtu (14/3/20).

 

Seminar tersebut dibuka oleh Lurah Harjamukti H.Iwan didampingi para RT,Tokoh masyarakat dan turut dihadiri anggota DPRD Kota Depok Ade Supriyatna dan Narasumber Ust.Muchtar Ali.

 

Sanudin dari Yayasan Arrabbani mengatakan Seminar tersebut dalam rangka program pembinaan untuk para guru, Orang tua dan warga masyarakat umum di lingkungan sekolah terkait bagaimana cara membina anak anak di era teknologi.

 

” Alhamdulillah, Acara kegiatan seminar Parenting ini berjalan dengan lancar dan tadi narasumber sudah memberikan informasi banyak akan pentingnya menjaga aset terpenting kita yaitu anak,terutama dalam ilmu pengetahuan dunia dan akhirat, ” Jelasnya.

 

Dikatakan Sanudin sebelumnya Kegiatan seminar Parenting seperti ini sudah pernah dilaksanakan namun hanya sebatas untuk lingkup internal.

 

” Mudah mudahan acara ini bermanfaat untuk kita semua khususnya di lingkungan RW09 dan semoga ini akan terus berjalan dengan Nasum yang berbeda ke depannya, ” Papar Sanudin.

Dalam kesempatan ini Anggota DPRD Kota Depok Ade Supriyatna juga mengapresiasi langkah Yayasan Arrabbani dalam menggagas seminar Parenting untuk warga masyarakat RW09.

” Kegiatan seperti ini sangat penting   karena ini kan ilmu cara mendidik anak dimana pola penyesuaian mendidik anak juga harus disesuaikan dengan jaman anak tersebut, dan saya sangat mengapresiasi sekali, ” Tutur Ade Supriyatna.

 

Dalam sambutannya Ade Supriyatna juga turut menyinggung perda tahun 2008 dimana merupakan Himbauan untuk para orang tua agar meluangkan waktu 2 jam dalam sehari kepada anak yang dimulai sejak pukul 6 sore sampai 8 malam yang menurutnya peran aktif masyarakat sangat di tuntut demi sukses nya tujuan perda tersebut.

Namun dikatakan perda tersebut kiranya perlu dievaluasi karena menurutnya aparat pemerintah dan pihak terkait hingga level terbawah harus juga ikut andil mensosialisasikan.

 

Zil/DepokUpdate

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan