Walikota Depok Resmi Melantik Nina Suzana Jadi Pejabat Sekda Kota Depok 

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Nina Suzana, S.Sos,M.Si resmi menjadi Penjabat atau Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok menggantikan DR. H. Supian Suri yang bebastugas per 1 Juni 2024. yang bersangkutan mengambil Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan oleh Supian Suri (SS).

Nina dilantik oleh Walikota Depok KH Muhammad Idris, bersama dua pejabat lain yang mutasi pada Senin (1/07/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat yang dimutasi itu dilakukan di ruang Edelwis lantai 5 Gedung Balaikota Depok. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor. 821.2/SK/695/BKPSDM/2024. tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Depok. 

Nina Suzana yang dilantik sebagai Pj Sekda sebelumnya menjabat Asisten Administrasi dan Umum (Adum) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok. Kemudian ada dua pejabat yang menduduki jabatan baru di antaranya Budhi Chaeruddin, SH, M.Hum jabatan barunya Auditor Ahli Umum pada Inspektorat Daerah dan Siti Hasanah, S.STP, M.Si, M.A jabatan baru Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

“Alhamdulillah Kami melakukan pengisian jabatan yang kosong, termasuk ada Sekda, Menetapkan Penjabat Sekda karena otoritas dan kewenangannya menjadi mutlak, kalau kemarin kan baru PLH [pelaksana harian] ,” kata Walikota Depok KH Muhammad Idris saat diwawancarai, Senin (1/07/2024) usai pelantikan.

Walikota Depok mengatakan, penunjukan Penjabat Sekda ini untuk menjamin pelayanan publik di Kota Depok tetap berjalan dengan baik.
“Secara aturan clear, tidak ada kekosongan jabatan Sekda. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata KH. M. Idris.

Nina ditunjuk langsung oleh Walikota Depok untuk bertugas menggantikan DR. H. Supian Suri, perlu proses panjang sebelum menentukan penunjukkan jabatan Sekda tersebut.
“Pelantikan Pj Sekda, bu Nina dari Adum. Mengapa sampai dengan bu Nina itu dipilih? Tahapannya cukup banyak. Harus juga terakhir mendapatkan persetujuan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” ucap Idris.

Sebagai Penjabat Kepala Daerah, ia perlu menentukan dengan matang siapa yang akan membantu tugas-tugasnya. Ia pun menyampaikan amanat pada Nina Suzana agar bahwa tugas pemerintahan Sekda adalah jabatan yang penting dan strategis.
“Sekretaris daerah ini adalah jabatan yang sentral, bagaimana mengawal penganggaran, perencanaan pembangunan, menjalankan berbagai macam aktivitas pemerintahan,” ungkapnya.

“Tetapi yang pasti bahwasanya pelaksanaan pekerjaan Pemerintah itu adalah kolektif yang disupport oleh semua pemerintah. Dari jajaran dinas maupun badan maupun juga lembaga lain,” pesan Idris.

Saat ditanya bagaimana tahapan untuk Sekda definitif, Idris mengaku prosesnya lebih panjang lagi. Sehingga nantinya akan dipikirkan.

Sekedar diketahui, Idris saat ini juga punya tanggung jawab sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutuskan pengisi jabatan Sekda. Sementara ini, Idris akan ditinjau kinerjanya sebagai Pj Sekda Kota Depok selama tiga bulan ke depan.
“Ada sebuah proses yang cukup panjang juga, bahwa pejabat kepala Daerah itu punya punya batasan, bahwasanya harus mendapatkan wah segala macam, nah ini cukup panjang,” urai Idris. 

“Sementara ini saya menginginkan sementara waktu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memutuskan untuk menugaskan dalam koridor Pj Sekda,” ucap Idris.

“(Sekda definitif?) Nanti saya akan pikirkan kembali. Saya sebagai PPK akan pikirkan kembali. Apakah memang perlu harus ditetapkan definitif oleh pejabat kepala Daerah atau cukup? Jadi nanti bu Nina akan ditugaskan tiga bulan. Nanti dievaluasi, nanti dapat diperpanjang,” lanjutnya.

Soal tugas-tugas, Nina Suzana mendapat banyak PR untuk mengurus Kota Depok, salah satunya yakni rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD (P2 APBD) tahun 2024. 

Selain perencanaan penganggaran, Nina juga mendapat tugas dari Walikota untuk membereskan stunting, kemiskinan, kemacetan, dan mengemban tugas sebagai Satgasus PKL dan Sampah.

Ditanya soal setumpuk tugas barunya, Nina mengaku punya PR yang semuanya berat. Namun ia mengaku dengan senang hati akan berusaha mengemban kepercayaan dan berkoordinasi dengan kepala dinas yang lain.
“(Tugas yang paling berat?) Semuanya berat. Tapi dengan senang hati dan tentunya dengan dukungan yang solid dan arahan pimpinan. InsyaAllah Kota Depok yang mulai saat ini sudah menampakkan, ke depan akan lebih baik lagi. Mudah-mudahan saya bisa,” ucap Nina.

“Ini tentunya jadi tugas yang cukup berat, namun saya yakin rekan-rekan di kepala perangkat daerah semuanya sudah solid. Mudah-mudahan saya bisa mengemban tugasnya. Saya perlu berkoordinasi dulu. Tentunya program ini kan sudah berjalan ya nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rahman mengatakan penunjukan tugas pada Pj Sekda ditentukan atas kewenangan Walikota. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Beliau punya banyak pertimbangan dalam pemilihan posisi ini.

“Dari kami di BKPSDM itu menyiapkan berbagai kegiatan ya proses. Ada uji potensi, kemudian juga ada yang terakhir itu tentu sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018, itu tentang Pj Sekda,” ucapnya. 
“Usulan ini harus disampaikan kepada Gubernur, dan sudah terbit juga persetujuan dari Gubernurnya untuk beliau bisa melakukan pelantikan,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com