DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di tingkat Kelurahan di Kota Batam, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Lurah namun dibantu oleh lembaga lainnya di Kelurahan.
Lembagai yang bekerjasama dengan kelurahan contohnya dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Kegiatan Kelurahan (T-PKK), posyandu dan juga semua lembaga yang membantu pemerintah dalam melayani masyarakat di tingkat kelurahan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan Kelurahan di Kota Depok.
“Setiap lembaga memiliki fungsi berbeda namun tujuannya sama dalam melayani masyarakat,” kata Walikota Depok, Muhammad Idris usai memimpin rakor tersebut di Ruang Edelweis, Lantai 5, Gedung Balaikota Depok, Senin (10/10/22).
Idris mengatakan, rapat koordinasi (rakor) pembahasan petunjuk teknis (juknis) pemilihan ketua dan pembentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2022 di Kota Depok.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kemudian, Bagian Pemerintahan, Bagiam Hukum, Bagian Organisasi dan Birokrasi, serta Camat dan Lurah.
“Rakor ini tentang masalah sosialisasi peraturan menteri (permen) dan peraturan wali kota (perwal) pemilihan yang terdekat yaitu LPM,” ujarnya.