Walikota Depok, Jadi Pembina Apel Pagi Bersama Sekda Serahkan SK Pensiun Ke Sejumlah ASN Telah Masuki Purnabakti 

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Walikota Depok, KH Mohammad Idris menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada sejumlah ASN yang telah memasuki masa purnabakti di Lapangan Apel Balaikota Depok, Senin (01/04/2024).

Pada kesempatan tersebut, Walikota Depok mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada para ASN yang telah memasuki masa purnabakti atas karya dan dedikasinya dalam melayani masyarakat Kota Depok.

Bersama Sekretaris Daerah, Supian Suri dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rahman Pujiarto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Depok kepada delapan dari 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memasuki masa purnabakti.

11 ASN yang memasuki masa pensiun tersebut adalah: 

1.  Pupung Purwawijaya, Sekretaris Kecamatan Limo.
2. Kustini, Lurah Cisalak Pasar
3. Sadar, Lurah Duren Mekar
4. Nadih, Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan
5. Tedi Mulyono, Kelapa Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban pada Kecamatan Beji, 
6. Umaryati, Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan pada Kecamatan Beji
7. Ade Wawan Wirawan, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban pada Kecamatan Bojongsari
8. Marwan Koswara, Sekretaris Kelurahan Grogol
9. Sahat Sihombing, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada Kelurahan Bedahan, 
10. Sri Wartati, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada Kelurahan Jatimulya
11. dr. Henru Kisdianto, Dokter Ahli Utama pada RSUD KiSA. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com