Walikota Depok Bersama Sekda Lepas 432 Jamaah Haji Asal Depok Kloter 57

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Sebanyak 432 jamaah haji Kota Depok yang masuk ke dalam kloter 57 secara resmi di lepas oleh Walikota Depok KH. Muhammad Idris bersama Sekda H Supian Suri di Masjid Baitul Kamal Balaikota Depok, Rabu (14/6/2023), untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.

Isak tangis serta pelukan mewarnai jamaah haji, begitu para keluarga yang mengantarnya, mereka melepas kepergian keluarga yang dicintainya demi menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Demikian pula mereka yang akan pergi ke Tanah Suci, doa yang sama mereka panjatkan kepada sanak keluarga yang ditinggalkan.

“Kita melepas 432 jamaah haji, ini untuk satu pesawat tersendiri ya, yang terdiri ini 10 rombongan,” kata Walikota Depok di Balikota Depok, Rabu (14/6/2023).

Salah satu Jamaah haji Wahid Suryono, bersama rombongan akan bertolak ke Mekah

Walikota Depok kembali mengingatkan dalam Tausiah menyampaikan, kepada jamaah haji agar banyak bersabar menghadapi gelombang cobaan, menghindar gangguan dari setiap menjalankan arahan ketua rombongan hendaknya fokus ibadah.
“Iya jamaah haji harus bersabar sabar dan sabar, minimal 10 ribu Doa harus di siapkan untuk bersabar,” kata Idris.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Menggelar Seminar Internasional

Menurutnya, Sabar itu kunci sukses untuk menunaikan ibadah haji, yaitu kebaikan, taat kepada Allah SWT, jalankan ibadah, amal Soleh dan mohon kelancaran selama berada di tanah Suci.

“Sabar menghindarkan diri dari perbuatan sombong, pengendalian diri. Begitu juga kepada jamah laki-laki Walikota berpesan, agar lebih sabar dalam mengendalikan diri pada saat menjalankan Ibadah di Mekkah. “Iya itu juga pengalaman saya waktu di sana,” ungkapnya

Idris, berpesan untuk tetap terus menjaga kesehatan, sebab ibadah haji memerlukan kondisi fisik yang prima.
“Kesehatan fisik ini harus betul dijaga, pola makannya, meski makanannya berbeda dengan Indonesia, namun tetap harus dijaga,” ungkapannya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait