Walikota Depok, Ayah Tolong Perhatikan Keluhan-Keluhan Anakmu Mereka Butuh Perhatian

DEPOKUPDATE.ID, Depok – Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dan Hari Keluarga Nasional tingkat Kota Depok mengingatkan titik penting kualitas keluarga sebagai kunci masa depan bangsa. Kembali digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.

Walikota Depok, Mohammad Idris beserta jajaran tengah mengevaluasi sejumlah permasalahan keluarga dan perkembangan pembangunan anak.
“Ini semua merupakan bonus demografi yang harus kita kelola dengan baik, karena mereka adalah pengisi di negeri ini pada saat Indonesia Emas,” kata Idris kepada depokupdate.id, Depok, Selasa (23/8/2022), usai menghadiri peringatan HAN dan Harganas, di Gedung serba guna alun-alun Kota Depok.

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah mengupayakan 50 persen warga Depok untuk mengikuti program Kampung KB agar dapat menerapkan delapan fungsi keluarga.
“70 persen warga kota Depok yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 2 juta jiwa, didominasi oleh anak-anak muda termasuk anak-anak remaja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Menggelar Seminar Internasional

Idris membeberkan, delapan fungsi keluarga yang dimaksudnya adalah fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan sosialisasi, ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Ternyata dalam penelitian juga disebutkan, kedekatan anak dengan ayah memiliki dampak yang luar biasa terhadap antisipasi anak untuk tidak terjerumus dalam kegiatan negatif,” papar Idris.

Idris menerangkan, tema Hari Anak Nasional pada tahun ini adalah “Kita Anak Depok, Kita Sayang Keluarga”. Berangkat darisitu, dirinya berharap, berbagai persoalan anak dan keluarga dapat dituntaskan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait