Wali Kota Depok Pimpin Apel Terakhir ASN

Reporter: YN
Editor: PRM
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Balai Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Balai Kota Depok.

BALAIKOTA,depokupdate.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (17/02/2025).

Ini menjadi apel terakhir yang dipimpinnya, karena telah memasuki purna tugas sebagai Wali Kota Depok periode 2021-2026 bersama Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono yang berakhir pada 19 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Idris sapaan akrabnya menyampaikan sejumlah pesan.

Selama 14 tahun kepemimpinannya, mulai dari menjadi Wakil Wali Kota Depok Tahun 2011-2016, Wali Kota Depok Tahun 2016-2021, hingga Tahun 2021-2026 telah banyak berinteraksi dengan berbagai kalangan.

“Selama 14 tahun saya menjabat dan 4 tahun Pak Imam Budi Hartono menjadi Wakil Wali Kota, tidak mudah berinteraksi dengan orang-orang yang beragam latar belakang, baik pendidikan, agama, etnis, suku, dan karakter. Untuk itu, Saya mohon maaf apabila ada ucapan dan sikap saya yang menyinggung,” jelasnya di sela-sela apel pagi tersebut.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Depok Buka Gebyar KiSA 2024 di RSUD KiSA

Kiai Idris mengatakan, dalam konsepsi politik pemerintahan, ketika proses politik telah selesai, Ia mengajak seluruh ASN menerima dan menjalankan roda pemerintahan.

“Berdemokrasi di Indonesia bukan semata kontestasi politik. Ada gesekan itu biasa. Mari membangun semangat kebersamaan, bukan mencemooh. Jabatan akan datang dan pergi. Pemimpin akan silih berganti. Yang tidak pergi adalah dedikasi dan karya-karya. Sebaiknya fokus untuk membangun Kota Depok menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait