Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya

by: YN
editor: PRM
Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya
Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya

77 AHMAD FAUZI, S.STP Kepala Sub Bagian Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah

78 DAROJI, S.Sos Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran pada Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

79 DONALD OSCAR KARUNDENG, S.Sos Kepala Seksi Perencanaan, Analisis dan Pengembangan Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan

Bacaan Lainnya

80 MOHAMAD PRAMANADITIA INDRAKESUMA, ST Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

81 TB. BUDI KUSUMAWIJAYA, SKM Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan

82 FITRA SUKANDAR, S.Pd Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama pada Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan

83 UMI KULSUM, M.Pd Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan

BACA JUGA:  Lurah Depok Jaya Bagikan Alat Biokompos kepada Perwakilan RW

84 NENENG NURDIANTI NINGSIH, S.Kep., Ners Kepala Seksi Keperawatan Khusus pada Bidang Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat

85 UDED MUHIDIN,  S.Pd M.Pd Lurah pada Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong

86 AGUS SULAEMAN, SH Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Sukmajaya

87 ARIEF HENDRAWAN, S.Pd Kepala Seksi Kurikulum Dan Penilaian Sekolah Dasar Pada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan

88 NURJANAH, M.Pd Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan pada Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji

89 SRI SUYATMI, S.Kp, M.A. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan

90 TRI HANDOKO, SE Sekretaris pada Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait