Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya

by: YN
editor: PRM
Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya
Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya

38 VENY APRIOLA, ST, MT Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

39 VERSAYLEIS, S.Sos Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan pada Kecamatan Cimanggis

40 MUH. FARID, ST Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan

Bacaan Lainnya

41 BURHANUDIN, S.Pi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Tapos pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

42 SUDARMONO, SE Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat Dinas Kesehatan

43 DANUDI AMIN, SE Lurah pada Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere

44 DESI SULAIMAN, S.Mn Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian pada Sekretariat Badan Keuangan Daerah

45 JAMALUDIN, S.Ag Lurah pada Kelurahan Cinangka Kecamatan Sawangan

46 ABDUL MANAN, SE Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat Pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan

47 RADEN HERDANDY SUHERMAN, SE Lurah pada Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos

BACA JUGA:  Depok Raih Penghargaan Sertifikasi Tanah Terbanyak di Jabar 2023

48 ABDUL KODIR, SE Lurah pada Kelurahan Kalimulya Kecamatan Cilodong

49 MULYADI, S.Ag Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada Kecamatan Tapos

50 DEASY MARTINI, SKM, M.A. Kepala Seksi Sarana Teknis pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

51 DENNY FERDIAN, SE, M.A. Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Pancoran Mas

52 FAHRUDIN ALI AHMAD, SE Lurah Pada Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan

53 ASEP WISNU NUGRAHA, S.Sos Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Limo

54 WAHYU SYAHADAT, S.Sos Lurah pada Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas

55 YUSTINUS SUDONO SIGIT, S.STP Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait