Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya

by: YN
editor: PRM
Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya
Wali Kota Depok Lantik 127 ASN, Berikut Nama dan Jabatannya

22 YATI SUMIATY, SE, M.Si Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

23 DYAH FITRI WULANDARI, S.Kp, M.Kep Kepala Bidang Keperawatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat

24 AHMAD RIFAI, Lc Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Bacaan Lainnya

25 INDRA KUSUMA CAHYADI, ST, M.H Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

26 R. RAYI MOCHAMMAD RADIANSYAH, S.Sos, M.A. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

27 SITI NURJANAH, M.Pd Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Pada Dinas Pendidikan

28 SONY HENDRO PRAJOKO PANCA PUTRA, SE Sekretaris pada Kecamatan Cinere

29 ISKANDAR ZULKARNAIN, S.Kom Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial

30 ADE SUHENDRI, SKep,Ners, SH, M.Kes Kepala Bidang Keperawatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat

BACA JUGA:  Pj Sekda Mendampingi Empat Perangkat Daerah Terima Sertifikat ISO/IEC 27001:2022

31 IQBAL FAROID, SE, M.A Kepala Bidang Data dan Statistik Sektoral pada Dinas Komunikasi dan Informatika

32 dr. TITIN HARDIANA Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan

33 ESIH SAMIASIH, SKM, M.A Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Korban Bencana pada Dinas Sosial

34 TRI SAKTI ANGGORO, S.STP, SH Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

35 drg. INDRIATI, Sp.B.M.M. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan

36 MARYADI, SE, MM Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan Dan Regulasi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

37 STARTIK SARTIKA, S.Sos, MM Kepala Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait