Wali Kota Depok Beri Penghargaan Akuntabilitas Kinerja 2023

by: YN
editor: PRM

Selanjutnyagajah merespons bisikan tersebut, akhirnya gajah itu melepaskan diri dan jadilah gajah ini sesuatu yang bebas dan bisa mengembangkan kreasinya sebagai gajah yang bebas tidak seperti gajah-gajah yang lain.

“Mungkin sebagian kita kadang-kadang seperti itu, kita terbelenggu, dengan ikatan-ikatan kegagalan di masa lalu,” jelasnya.

“Kita terbelenggu dengan ikatan yang membuat kita tidak bebas untuk berkreasi, kita terpesona dengan apa yang kita sudah miliki di masa lalu, sehingga kita tidak termotivasi atau terdorong untuk suatu hal yang baru, seperti halnya gajah-gajah besar seperti itu,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Terakhir, dirinya berharap seluruh PD di lingkup Pemkot Depok termotivasi dan terdorong untuk meningkatkan kinerja.

“Kita masih kalah dengan tetangga, yang sudah AA, puas? kita puas, tetapi kita ingin lebih puas lagi dengan peringkat AA tersebut, mudah-mudahan itu bisa kita capai,” harapnya.

BACA JUGA:  IBH Buka Pertandingan Tenis Meja Peringatan HUT ke-79 RI

Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan kewajiban suatu instansi untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Idris memberikan penghargaan kepada enam PD yang memperoleh nilai A dengan kategori memuaskan, di antaranya:

1.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dengan nilai 82,45.
2.Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dengan nilai 82,10.
3.Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok dengan nilai 81,10.
4.Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitiaan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok dengan nilai 80,95.
5.Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok dengan nilai 80,45.
6.Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dengan nilai 80,20.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait