Wakil Walikota Depok Serahkan Dana Insentif 2000 Bimroh

depokupdate.id, Depok – Kabar gembira bantuan dana insentif kepada pembimbing rohani (Pimroh). Tahun 2023, insentif diberikan kepada 2.000 Pimroh dari seluruh agama Islam, Katholik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.

Kabar gembira tersebut diketahui dari komentar yang disampaikan penerima manfaat. Mereka menyebut, insentif sudah cair sejak Kamis hingga Sabtu (13-15/04/2023).
“Alhamdulillah, setelah pendataan ulang para pembimbing rohani (Pimroh). Tahun 2023, dan selama tiga hari ini Pemkot mencairkan dana Insentif,” tutur Kabag Kesra Sandy Syamsurizal, Sabtu (15/04/2023) di Balaikota Depok.

Sandy mengatakan, program dana insentif bagi Pimroh di Kota Depok meningkat setiap tahunnya. Tahun 2021 sebanyak 1.000 orang kemudian tahun 2022 sebanyak 1.500 orang yang mendapatkan dana insentif ini.

“Alhamdulillah tahun ini kita bisa memberikan dana insentif bagi 2.000 orang Pimroh,” ujarnya.

Sandy menambahkan, dana Insentif yang diberikan Pemkot Depok sebesar Rp 1.200.000 untuk tiga bulan, atau Rp 400 ribu per satu bulan.

Sementara itu Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, usai memberikan secara simbolis mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyerahkan bantuan dana insentif kepada pembimbing rohani (Pimroh). Tahun 2023, insentif diberikan kepada 2.000 Pimroh dari seluruh agama yaitu Islam, Katholik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.

“Mudah-mudahan dana yang kami berikan dapat diterima sebagai bentuk apresiasi kepada para Pimroh yang ada,” katanya, yang saat itu didampingi Asisten Aspemkesos Sri Utomo.

Bang Imam pun berharap, kehadiran Pimroh dapat meningkatkan nilai-nilai agama di masyarakat Depok, sehingga dengan meningkatnya nilai keagamaan maka akan bertambah juga iman dalam diri warga dan menjadi pribadi yang baik.

“Saya yakin betul bahwa ketika semua warga mengenal Tuhan dan mendalami agamanya, maka semuanya akan menjadi orang baik,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com